Gebyar Expo Pengambilan Barang Bukti di Polres Situbondo, Berikut Daftarnya
Polres Situbondo – Tribratanewssitubondo, Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariyono, SH, S.IK, M.H. didampingi Kasat Reskrim dan Kasubag Humas merilis daftar barang bukti dalam Gebyar Expo Pengambilan Barang Bukti hasil kejahatan yang ditangani Polres Situbondo, Selasa (24/9/2019)
Kapolres Situbondo mengatakan Gebyar Expo Pengambilan Barang Bukti dilaksanakan mulai tanggal 24 hingga 30 September 2019 dimana masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor bisa melakukan kroscek di Mapolres dengan membawa bukti kepemilikan berupa STNK ataupun BPKB.
“ bagi masyarakat yang kendaraannya terdaftar dalam gebyar expo bisa langsung diambil dengan membawa bukti kepemilikan, Apabila BPKB dianggunkan, maka pemilik harus minta surat keterang dari pihak lessing atau lembaga peminjam “ ucap AKBP Awan Hariyono
Berikut daftar kendaraan yang digelar dalam Gebyar Expo Pengambilan Barang Bukti hasil kejahatan
- Sepeda motor Happy P-2440-XD pemilik Imam Santoso desa Genteng Banyuwangi
- Sepeda motor Honda Supra X P-2559-EB pemilik Anhar desa Trigonco Asmebagus Situbondo
- Sepeda motor Honda (hitam) P-5367-EI pemilik Salam jalan raya Bondowoso Kotakan Situbondo
- Sepeda motor Honda P-5106-FB pemilik Hairul Anwar desa Paowan Situbondo
- Sepeda motor Honda Supra Fit N-2501-VM pemilik Arnasin desa Duwet Panarukan Situbondo
- Toyota Avanza Hitam P-1317-EF pemilik Moh. Santoso jalan Santana Patokan Situbondo
- Toyota Kayla P-1317-EF pemilik Moh. Buharzah Semiring Mangaran Situbondo
- Toyota Kayla Putih P-1820-EI pemilik Moh. Buharzah Semiring Mangaran Situbondo
- Honda Brio merah P-1054-DY pemilik Mardi Widodo Kalibagor Situbondo
- Sepeda Motor Honda (hitam) P-3765-YN pemilik Darsono Sumberwaru Banyuputih Situbondo
- Sepeda Motor Yamaha Vega nosin 4ST28427 noka MH34STTEIXKE20421
- Sepeda Motor Honda Supra Fit nosin KEVBE1014532 noka MHIKEV813IK020053
Selain itu, Kapolres menjelaskan, dalam proses penanganan hukum, penyidik Polres Situbondo mengedepankan transparansi yang mengaju pada peraturan dan perundang yang berlaku dan UU Keterbukaan Informasi Publik No14 Tahun 2008. (humas/dra)