Hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum melaporkan Kehilangan barang/benda kepada SPKT Polres Situbondo diantaranya :
- Membawa identitas diri (KTP/SIM/Kartu Keluarga/Paspor)
- Membawa fotocopy dokumen yang hilang (bila ada)
- Meminta nomor identitas dokumen yang hilang kepada kantor/pemerintahan yang menerbitkan dokumen
- Bila tidak ada sama sekali agar membawa surat pengantar dari Ketua RT/RW setempat.
PERSYARATAN LAPORAN KEHILANGAN SIM
- Surat keterangan (rekom) dari Unit Laka;
- Surat keterangan (rekom) dari unit Gakkum Polres Situbondo;
- Keterangan dari Media Cetak/Elektronik bahwa telah melaporkan kehilangannya tersebut;
- Surat Kesehatan yg dilengkapi Gol. Darah;
- Surat keterangan lulus Kesehatan Rohani (Psikologi).
PELAYANAN 24 JAM NON STOP “GRATIS”