
Pelayanan Perizinan
Ijin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian ijin dipertimbangkan dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya
A. Persyaratan Penerbitan Surat Ijin Keramaian
Dasar : Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat
Dalam hal ini kegiatan yang dimaksud adalah :
1. Pentas musik band / dangdut
2. Wayang Kulit
3. Ketoprak
4. Dan pertunjukan lain
PERSYARATAN :
1. Ijin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang ( Kecil )
a. Surat Keterangan dari kelurahan Setempat
b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar
c. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar
2. Ijin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang ( Besar )
a. Surat Permohonan Ijin Keramaian
b. Proposal kegiatan
c. Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab
d. Ijin Tempat berlangsungnya kegiatan
B. Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum/Demo :
PERSYARATAN :
- Mengisi blangko Permohonan/data pertunjukan.
- Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
- Dasar: Undang-Undang No. 9 Th. 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.
- Bentuk penyampaian pendapat di muka umum:
- Unjuk rasa / demonstrasi
- Rapat umum
- Pawai
- Mimbar Bebas
- Bentuk penyampaian pendapat di muka umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa yang dapat membahayakan keselamatan umum. Syarat-syarat penyampaian pendapat dimuka umum.
- Diberitahukan secara tertulis kepada Polri yang memuat:Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
- Maksud dan Tujuan
- Tempat, lokasi, route
- Waktu dan lama pelaksanaan
- Bentuk
- Penanggung jawab
- Nama dan alamat organisasi, kelompok, perorangan
- Alat peraga yang digunakan
- Jumlah peserta
- Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.
Setelah menerima pemberitahuan Polri wajib:
- Memberi surat tanda terima pemberitahuan.
- Melakukan koordinasi dengan penaggung jawab penyampaian pendapat di muka umum.
- Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi/lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat.
- Mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan route yang dilalui.
- Bertanggung jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat dimuka umum.
- Mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan route yang dilalui.
- Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pengamanan.
Sanksi:
- Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan.
- Perbuatan melanggar hukum dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
- Penaggung jawab melakukan tindak pidana, dipidana sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
- Barang siapa dengan kekerasan / ancaman menghalangi penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama satu tahun.
Komentar